Pemutakhiran Data SINTA Bagi Dosen Hingga Oktober 2026

Kemendikbudristek meminta kampus melakukan Pemutakhiran Data SINTA bagi Dosen sebelum 10 Oktober 2026 demi klasterisasi 2027.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mewajibkan kampus melakukan Pemutakhiran Data pada SINTA bagi Dosen 2026. Langkah ini menjadi persiapan penyusunan klasterisasi perguruan tinggi tahun 2027.

Hasil pengolahan kinerja akademis tersebut menentukan skema alokasi bantuan pendanaan riset. Seluruh pimpinan kampus dan tenaga pengajar diminta segera menyinkronkan data sebelum batas akhir.

Pemerintah menetapkan tenggat waktu pembaruan portal penelitian nasional hingga 10 Oktober 2026. Kepatuhan pelaporan data kinerja ini berpengaruh langsung pada hak pendanaan institusi.

Kinerja institusi pendidikan tinggi dihitung berdasarkan rekam jejak riset periode 2023 sampai 2025. Hasil evaluasi menjadi dasar pemberian bantuan program penelitian dan pengabdian masyarakat.

Informasi valid sangat menentukan posisi pemeringkatan perguruan tinggi di tingkat nasional. Oleh karena itu, verifikasi ketat wajib dilakukan oleh verifikator SINTA kampus.

Pengabaian proses pembaruan ini berisiko menurunkan nilai klasterisasi kampus pada tahun mendatang. Kondisi tersebut dapat membatasi akses pendanaan hibah penelitian bagi staf pengajar.

Tujuan Pemutakhiran Data SINTA Bagi Dosen

Pembaruan basis data SINTA bertujuan menyusun peta kekuatan rekam jejak akademik kampus. Data mutakhir menjadi fondasi penetapan skema bantuan dana penelitian nasional.

Kementerian membutuhkan rekam data yang transparan dan akurat dari seluruh pengajar. Integrasi data ini mempermudah pemantauan luaran karya ilmiah secara nasional.

Proses ini membantu pemerintah mendistribusikan anggaran riset secara lebih merata. Kampus yang aktif memperbarui data berpeluang meraih pendanaan lebih besar.

Kriteria Utama Kinerja Kampus

Pemerintah mengelompokkan penilaian kinerja kampus ke dalam beberapa kategori utama. Seluruh komponen saling melengkapi untuk menentukan nilai akhir klasterisasi.

Berikut enam kriteria utama penilaian kinerja perguruan tinggi:

  • Kelembagaan
  • Sumber Daya Manusia
  • Penelitian
  • Pengabdian kepada Masyarakat
  • Publikasi
  • Kekayaan Intelektual

Kewajiban Dosen Dalam Pemutakhiran Data

Tenaga pengajar memegang peran utama dalam pembaruan profil akademik mandiri. Setiap pengajar wajib memastikan seluruh identitas publikasi terhubung dengan benar.

Proses pemutakhiran data oleh pengajar mencakup komponen berikut:

  • Sinkronisasi Scopus ID, Garuda ID, dan Google Scholar ID secara mandiri
  • Pembaruan data kekayaan intelektual
  • Pembaruan data publikasi buku

Tugas LPPM Dan Verifikator Kampus

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) bertanggung jawab atas data hibah. Ketua LPPM wajib memperbarui rekam kegiatan riset internal, eksternal, dan internasional.

Verifikator SINTA tingkat kampus bertugas melakukan verifikasi dan validasi data. Langkah ini penting untuk memastikan kebenaran dan keakuratan seluruh informasi terunggah.

Kampus juga harus memastikan sinkronisasi PDDikti pada level pengajar dan afiliasi. Status akreditasi program studi juga wajib tercatat secara tepat dan mutakhir.

Panduan Cara Sinkronisasi Data SINTA

Verifikator SINTA di perguruan tinggi wajib menjalankan langkah sinkronisasi teknis. Panduan resmi dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/ManualBookSinta

Berikut langkah-langkah sinkronisasi data SINTA dengan PDDikti:

  1. Akses halaman https://sinta.kemdiktisaintek.go.id/authorverification/
  2. Masukkan username serta password verifikator SINTA untuk login.
  3. Buka menu My Affiliation pada dashboard, lalu klik Get Data PDDICKTI untuk memperbarui jumlah pengajar.
  4. Buka tab Profile, lalu klik Get Data From PDDICKTI untuk memutakhirkan profil institusi.
  5. Gulir ke bawah pada tab Profile, klik Get Accreditation From PDDICKTI, lalu klik Update Affiliation.
  6. Pilih tab Programs pada menu My Affiliation, lalu klik Get Data PDDICKTI untuk mengemas data akreditasi program studi.

Kapan Batas Akhir Dan Layanan Kontak

Seluruh rangkaian proses pemutakhiran data SINTA dapat dilakukan hingga 10 Oktober 2026. Kampus diimbau tidak menunda proses validasi mendekati batas tenggat.

Pihak pengelola menyediakan saluran komunikasi resmi untuk membantu kendala teknis. Perguruan tinggi dapat menghubungi narahubung DPPM atas nama M. Sidik Ghazali di nomor 0812-5492-5592.

Pelaksanaan pemutakhiran data secara tepat waktu menjadi kunci utama kelancaran akreditasi dan alokasi pendanaan. Sinergi antara pengajar, LPPM, dan verifikator kampus akan menentukan keberhasilan capaian klasterisasi perguruan tinggi pada tahun 2027 mendatang.