PRESS RELEASE AUDIENSI
Diskusi
Formasi Jabatan Fungsional Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, BKD Jawa
Tengah, BKD D.I. Yogyakarta dan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Tegal
Pada hari Minggu, 29 Mei 2021 Himpunan Mahasiswa Kebijakan Pendidikan 2022 melaksanakan kegiatan Audiensi Diskusi Formasi Jabatan Fungsional bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, BKD Jawa Tengah, BKD D.I. Yogyakarta dan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Tegal dengan peserta yaiu mahasiswa aktif, alumni, dosen Prodi Kebijakan Pendidikan dan segenap civitas academika FIP UNY. Audiensi merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Kebijakan Pendidikan 2022 dalam rangka membangun jaringan untuk mencari dan memberikan informasi terbaru yang relevan seputar kompetensi apa saja yang dibutuhkan didunia Pendidikan terhadap mahasiswa dan alumni sebagai bahan untuk mengembangkan student carrier dan bekal. Audiensi kali ini dilaksanakan Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, BKD Jawa Tengah, BKD D.I. Yogyakarta dan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Tegal sebagai usaha untuk terus memberikan informasi urgensi dan eksistensi lulusan sarjana Prodi Kebijakan Pendidikan. Selain itu sebagai langkah ini juga sebagai bentuk dari rangkaian road show Prodi KP untuk memperkenalkan diri secara luas, mengingat urgensi dan kebutuhan daerah terhadap sarjana kebijakan pendidikan. Sekaligus sebagai usaha untuk terus memberikan informasi urgensi dan eksistensi lulusan Prodi Kebijakan Pendidikan
Berangkat dari hal di atas adapun beberapa informasi yang diperolah
dari hasil Audiensi Diskusi Formasi Jabatan Fungsional bersama Pemerintah Provinsi Jawa, BKD Jawa Tengah, BKD D.I. Yogyakarta, dan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Tegal antara lain :
1.
Menurut
narasumber dari Pemprov Jawa Tengah ada beberapa jabatan fungsional yang dapat
dimasuki oleh lulusan dari Prodi Kebijakan Pendidikan, yaitu : pengembangan
teknologi pembelajaran, widyaprada, JF lainnya dosen, guru pengawas sekolah,
pamong belajar, penilik, pamong budaya, dan pranata lanoratorium Pendidikan
kualifikasi spesifik.
Selain jabatan fungsional terdapat
juga jabatan pelaksana, yaitu: analis data penilian Pendidikan, analis
akreditasi Lembaga diklat, analis dana, rehabilitasi, fasilitas Pendidikan,
analis data bidang evaluasi dan Kerjasama penelitian dan Latihan, analis ilmu
pengetahuan dan teknologi, analis informasi Pendidikan, analis kapasitas
Pendidikan dan santri, analis kebutuhan diklat kasek, analis kebutuhan tendik,
analis kelembagaan Pendidikan dll. Lulusan S1 Prodi Kebijakan Pendidikan
peluang ada tetapi cukup terbatas umtuk menduduki jabatan pada instansi
pemerintah.
2.
Dari narasumber
BKD Jawa Tengah menyampaikan bahwa lulusan Prodi Kebijakan Pendidikan mengisi
ASN sebagai pejabat fungsional dan jabatan pelaksana. Prioritas pemenuhan ASN
bidang Pendidikan Prov Jateng yaitu, jabatan fungsional guru, pamong budaya,
dan pengembang teknologi pembelajaran dan jabatan pelaksana dari lulusan D3
disiplin ilmu lain pada Cabdin/Sekolah.
3.
Dari narasumber
BKD DIY peluang lulusan analis Pendidikan dan didistribusikan di Pemda DIY:
analis diklat, analis dokumen perizinan, analis keolahragaan, analis
kepemudaan, analis kependidikan, analis kurikulum dan pembelajaran, analis
kursus dan pelatihan, analis mutu Pendidikan, analis pelaksanaan program pengembangan
Pendidikan, tenaga kependidikan, pengembang mutu akademik, penyusunan program
anggaran dan pelaporan, penyusun promosi dan Kerjasama, penyusun rencana
kegiatan dan anggaran, perancang diklat, penelaah kebijakan pengadaan barang
dan jasa. Selain peluang Pegawai tetap/ Permanen sebagai PNS dan PPPK.
Kemudian, terdapat pegawai Sementara/temporary, sebagai Tenaga bantu dan PPNPM
(PPNPM ini dari DIPA). Dengan kriteria, WNI yang berdomisili dan punya KTP DIY,
pengalaman kerja minimal 2 tahun, ditindak lanjuti untuk fresh graduate dengan
membuka tenaga bantu. Tujuannya untuk mengantisipasi titipan karena hasilnya
langsung keluar, pemberian pengalaman kerja bagi warga DIY. Meskipun tenaga
bantu untuk mengisi formasi kosong. Maksimal berlaku 1 tahun. Ada 87 formasi
untuk naban yang mendaftar 7100. Untuk seleksinya seperti cpns, menggunakan
CAT.
Adapun peluang mengisi Jabfung
(jabatan fungsional) di Pemda DIY : yaitu
·
Pengembangan
Teknologi Pembelajaran : kebutuhan 5, terisi 4, kosong 1
·
Pengawas
Ketenagakerjaan : kebutuhan 30, terisi 24, kosong 6
·
Analisis
Kebijakan : kebutuhan 16, terisi 1, kosong 15
·
Analisis SD
Aparatur : kebutuhan 7, terisi 6, kosong 1
·
Mediator
hubungan Industrial : kebutuhan 8, terisi 5, kosong 3
·
Penggerak
swadaya masyarakat : kebutuhan 6, terisi 5, kosong 1
·
Perencana :
kebutuhan 25, terisi 17, kosong 8
·
Pengawas
Penyelenggara pembangunan daerah : kebutuhan 24, terisi 14, kosong 10
·
Polisi Pamong
Praja : kebutuhan 67, terisi 28, kosong 39
Tetapi itu hanya dilingkup Pemda DIY saja sehingga di
Kabupaten/Kota pasti juga ada peluang tetapi belum dilakukan analisis yang
lebih lanjut.
4.
Dari narasumber
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal menyatakan terdapat formasi
potensial untuk KP isi secara kompetensi yang meliputi: formasi yang tersedia
pada OPD Kota Tegal dengan syarat Pendidikan Kebijakan Pendidikan.
1)
Analis mutu
Pendidikan (2 orang): Dinas Pendidikan Kebudayaan Perencanaan Kebutuhan Tahun
2022 dan 2026.
2)
Analis dokumen
perizinan (1 orang): di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pimtu (DPMPTSP).
3)
Penyusun
program anggaran pelaporan (2 orang): formasi 1 orang di Inspektorat, formasi 1
orang di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) tahun 2026.
Harapan dari Pemprov Jawa
Tengah, BKD Jawa Tengah, BKD DIY, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Tegal untuk memperjuangkan formasi jabatan, nomenklatur, peluang lulusan Prodi
Kebijakan Pendidikan, dsb yaitu melakukan sosialisasi ke berbagai daerah dan
melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kemenpan RB.
Sekaligus untuk
memperkenalkan prodi secara luas lagi agar instansi dari berbgai daerah itu
mengetahui adanya Prodi KP dengan kualifikasi yang mumpuni untuk berkecimpung
di bidang pendidikan sehingga mereka dapat mengusulkan bahwa mereka membutuhkan
kualifikasi analis kebijakan pendidikan. Selain itu diharapkan Prodi KP dapat
branding ciri khas dari Prodi KP itu sendiri agar kebanyakan orang tidak
menyamakan dengan Prodi KP yang mungkin terlihat selinear.
Dengan adanya
kegiatan Audiensi Diskusi Seputar Formasi Jabatan Fungsional Kebijakan
Pendidikan Bersama Pemprov Jawa Tengah, BKD Jawa Tengah, BKD DIY, dan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan
dan kegelisahan mahasiswa, alumni, dan dosen Prodi Kebijakan Pendidikan serta mendapatkan
informasi seputar prospek kerja/penyaluran lulusan Prodi Kebijakan Pendidikan.
Lampiran :
Materi Diskusi Formasi Jabatan Fungsional Bersama Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah, BKD Jawa Tengah, BKD D.I. Yogyakarta dan Dinas Pendidikan
& Kebudayaan Kota Tegal
https://drive.google.com/drive/folders/1AgkgK0poVoHvFja42YGiOZaEOglp3CXP
Record Kegiatan Audiensi Diskusi Formasi Jabatan Fungsional Bersama
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, BKD Jawa Tengah, BKD D.I. Yogyakarta dan Dinas
Pendidikan & Kebudayaan Kota Tegal
Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kualifikasi
jabatan Pimpinan Tinggi dan jabatan Administrasi di lingkungan Pemda DIY
https://drive.google.com/file/d/1yVmadUR7n-DhQq19Y5jXkO93BfT1tLOg/view?usp=drivesdk